Kepastian Hukum Transaksi Bisnis Internasional Terhadap Kegiatan Investasi di Indonesia


Oleh:
Nur Agung Sugiarto


       Pendahuluan
Pertimbangan utama suatu negara mengoptimalkan peran investasi baik asing maupun dalam negeri adalah untuk merubah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi (economic growth). Peran investasi tidak hanya sebagai alternatif terbaik sumber pembiayaan pembangunan apabila dibandingkan dengan pinjaman luar negeri, tetapi juga sangat penting sebagai alat untuk mengintegrasikan ekonomi suatu negara kedalam ekonomi global.
Di samping itu, investasi dapat menghasilkan multiplayer effect terhadap pembangunan ekonomi nasional, karena kegiatan investasi tidak saja mentransfer modal dan barang, tetapi juga mentransfer ilmu pengetahuan dan modal sumber daya manusia,  memperluas lapangan kerja, mengembangkan industri substitusi impor untuk menghemat devisa, mendorong ekspor non migas untuk menghasilkan devisa, alih teknologi, membangun prasarana, dan mengembangkan daerah tertinggal.[1] Oleh karena itu banyak negara, tidak terkecuali Indonesia, yang menjadikan kegiatan investasi sebagai bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasionalnya.[2]
Pemerintah Indonesia menjadikan peran investasi menjadi kian penting, mengingat tingkat konsumsi dalam negeri saat ini tidak akan mampu menciptakan lapangan kerja yang cukup. Hal ini jelas memberikan tekanan kepada Indonesia untuk menarik lebih banyak investasi baru, khususnya dari luar negeri, guna menutup kekurangan.
Untuk mengundang minat investor berinvestasi bukanlah hal yang semudah membalikkan telapak tangan. Diperlukan upaya yang serius, sistimatik, terintegrasi dan konsisten untuk menanamkan kepecayaan investor menanamkan modalnya di wilayah host country. Bagaimana pun juga harus diingat bahwa pertimbangan investor sebelum menanamkan modal selalu dilandasi motivasi ekonomi untuk menghasilkan keuntungan dari modal dan seluruh sumber daya yang dipergunakannya. Oleh karena itu, investor selalu melakukan kajian awal (feasibility study) baik terhadap aspek ekonomi, politik dan aspek hukum sebelum mengambil keputusan untuk berinvestasi untuk memastikan keamanan investasi yang akan dilakukannya. Terkait hal ini, setidak-tidaknya calon investor akan mempertimbangkan aspek economic opportunity, political stability dan legal certainty. Ketiga aspek ini pulalah yang menjadi syarat mutlak yang harus ada pada host country agar menarik bagi calon investor.
Pemerintah cukup memahami kondisi iklim investasi tersebut dan telah melakukan upaya-upaya kearah perbaikan. Bahkan upaya yang terakhir dilakukan cukup fundamental yakni dengan mengeluarkan undang-undang yang baru, UU No. 25 Tahun 2007, untuk menggantikan UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri karena dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan percepatan perkembangan perekonomian dan pembangunan hukum nasional, khususnya di bidang penanaman modal. Pasal 3 UU ini secara pasti mencantumkan asas kepastian hukum pada urutan pertama dari 10 asas penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia.
Hadirnya UU penanaman modal yang baru dengan paradigma baru merupakan langkah maju yang cukup signifikan dalam menarik minat investor. Namun meskipun demikian kehadiran UU No. 25 Tahun 2007 tersebut tidak serta menjadikan seluruh permasalahan hukum bidang penanaman modal di Indonesia menjadi terselesaikan. Kegiatan penanaman modal bersifat sangat kompleks dan karenanya tidak hanya terkait dengan satu undang-undang saja. Hukum tentang penanaman modal tidak hanya terkait UU No. 25 Tahun 2007 dan peraturan pelaksananya, tetapi juga akan terkait dengan bidang hukum lain seperti hukum perpajakan, hukum ketenagakerjaan, hukum pertanahan, hukum perdagangan dan bidang hukum lain terkait transaksi bisnis baik berdimensi nasional maupun internasional. Kepastian hukum harus meliputi seluruh bidang hukum terkait penanaman modal tersebut dan penerapannnya dalam putusan-putusan badan peradilan di Indonesia. Dengan demikian kepastian hukum tidak saja meliputi kepastian substansi hukum tetapi juga penerapannya dalam putusan-putusan badan peradilan.
       
       Pembahasan
             Kepastian Hukum sebagai Pertimbangan Utama Investor
Horikawa Shuji, salah seorang pengusaha asal Jepang menjelaskan pertimbangan investasi sebagai aliran air. Air selalu mengalir dari tempat yang paling tinggi ke tempat yang paling rendah. Apapun alasannya, pelaku bisnis selalu mencari itu, sebab pengusaha itu butuh ketenangan berusaha, berharap mendapat insentif yang memadai dari pemerintah dimana ia berinvestasi dan memperoleh peluang untuk berkembang dengan lingkungannya, dengan karyawannya dan dengan mitranya secara baik. Tanpa itu, sulit bagi pelaku bisnis untuk berkembang.[3]
Apa yang bisa membuat investor merasa tenang dalam berusaha adalah adanya kepastian hukum, karena dengan kepastian hukum investor dapat melakukan sejumlah prediksi terhadap rencana usaha yang dilakukannya. Dengan demikian selain faktor politik ekonomi dan politik, faktor lain yang menjadi pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya adalah masalah kepastian dan prediktabilitas hukum.
Berdasarkan pandangan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa bila suatu negara ingin menjadi tujuan investasi, maka hukum terkait prosedural dan kegiatan investasi harus dapat menciptakan kepastian. Namun berbeda dengan kondisi ideal tersebut, hampir setiap kajian mengenai iklim investasi di Indonesia menempatkan ketidakpastian hukum sebagai faktor yang menghambat pertumbuhan investasi baik asing maupun dalam negeri, baik investasi langsung (direct investment) maupun portfolio investment.
Ditemukan sejumlah hambatan investasi yang masuk dalam kategori instabilitas makro-ekonomi, kebijakan dan regulasi yang tidak pasti dan tingginya tingkat korupsi. Masalah lainnya meliputi rendahnya atau sulitnya akses terhadap pembiayaan, rendahnya supplay energi listrik, rendahnya skill tenaga kerja, regulasi bidang ketenagakerjaan, dan sejumlah persoalan terkait desentralisasi kewenangan investasi pada tingkat pemerintahan daerah.
Lebih jauh dikatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah upaya reformasi yang cukup strategis dengan mengadopsi lebih banyak reformasi fiscal, liberalisasi perdagangan, reformasi sektor keuangan, perpajakan, ketenagakerjaan dan reformasi regulasi bisnis. Namun yang menjadi permasalahan adalah adanya jurang (gap) antara political will Pemerintah dengan implementasi di lapangan, termasuk adanya gap antara peraturan dengan kenyataan penerapannya.
Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2007 menempatkan asas kepastian hukum dalam posisi teratas dari 10 asas penyelenggaran penanaman modal di Indonesia. Asas ini menekankan pada kedudukan Indonesia sebagai negara hukum yang meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal. Namun, masalah kepastian hukum dalam penyelenggaraan investasi tidak seluruhnya ditentukan oleh kaidah-kaidah hukum dalam UU tersebut. Kepastian hukum dalam pengertian substansi harus pula didukung pula oleh substansi hukum pada bidang hukum bisnis lainnya dan ditentukan pula aspek kepastian dalam struktur penegakan hukum. Dalam hal yang terakhir ini penerapan kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan terkait investasi dalam peristiwa konkrit melalui putusan-putusan badan peradilan menjadi faktor sorotan adanya kepastian hukum. Pada perspektif ini dunia peradilanlah yang memberikan citra pada kepastian hukum tersebut.
Dalam hukum investasi, aktifitas investasi tidak hanya meliputi tahap entry appropal (right to entry) atau yang biasa dikenal dengan istilah green field investment, tetapi investor juga akan memperhatikan aspek kepastian hukum pada tahap post establishment stage atau brown field investment. Pada fase ini investor sangat perhatian terhadap sisi stabilitas, prediktibilitas dan kepastian hukum terkait aktifitas usaha, hukum kontrak dan transaksi bisnis pada umumnya. Hal ini sesuai dengan kategori komponen-komponen yang mempengaruhi investasi, yakni:
1.    Kebijakan pemerintah yang mempengaruhi cost seperti pajak, beban regulasi, pungutan liar (red tape), korupsi, infrastruktur, ongkos operasi, investasi perusahaan (finance cost) dan investasi di pasar tenaga kerja;
2.    Kelompok yang mempengaruhi risiko yang terdiri dari stabilitas makro ekonomi, stabilitas dan prediktibilitas kebijakan, property right, kepastian kontrak dan hak untuk mentransfer keuntungan.
3.    Hambatan untuk kompetisi yang terdiri dari hambatan regulasi untuk masuk dan keluar dari bisnis, berfungsinya pasar keuangan dan infrastruktur yang baik, serta tersedianya dengan efektif hukum persaingan.
Kepastian hukum dalam transaksi dan kontrak-kontrak bisnis di Indonesi masih rendah dan sangat mempengaruhi minat investor. Hal ini tercermin dari banyaknya kontrak antara investor asing dan pihak Indonesia, baik pelaku usaha, badan usaha milik negara maupun pemerintah yang dibatalkan atau terancam dibatalkan oleh pengadilan. Pembatalan kontrak oleh pengadilan yang kerap ditengarai adanya praktik mafia peradilan ataupun ketidakpahaman substansi kontrak berakibat pada terkendalanya investasi yang dilakukan. Banyak investor jangka panjang yang menanamkan modalnya harus kecewa karena baru dua tiga tahun berjalan,kontrak dibatalkan oleh pengadilan. Secara perhitungan ekonomi jelas ini sangat merugikan mengingat sebelum keuntungan didapat, bahkan break even point tercapai, kontrak dianggap tidak ada karena dibatalkan. Kesucian kontrak (sanctity of contract) seolah tidak berlaku di Indoensia.
Investor sering mengalami kesulitan dalam menyelesaikan perjanjian kontrak dan pembayaran ketika mengikuti sistem hukum di Indonesia. Aneka keputusan persidangan sering tidak konsisten dalam menilai fakta dan bukti-bukti yang tersedia.
Terintegrasinya ekonomi Indonesia dengan perekonomian dunia mendorong terjadinya internasionalisasi aktifitas bisnis yang kemudian menyebabkan beragamnya jenis transaksi bisnis. Para pelaku bisnis di Indonesia akan berhadapan dalam satu kontrak transaksi bisnis dengan mitra bisnis yang tidak saja berbeda sistem hukum nasionalnya tetapi juga berbeda kultur hukum.
Transaksi bisnis internasional pada umumnya didasarkan pada kontrak yang telah disepakati oleh para pihak. Dengan adanya kontrak yang mengikat tersebut melahirkan keyakinan para pihak terhadap ekspektasi yang akan didapatkannya dari pelaksanaan kontrak tersebut. Dan untuk harapan tersebut para pihak bersedia menggunakan sumber daya yang dimilikinya sebagai imbalan harapan yang diinginkan tersebut. Untuk memastikan harapan para pihak tersebutlah kontrak yang diikat tidak saja sebagai sumber kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum yang pelaksanaannya wajib ditaati. Sebagai konsekwensinya, maka hakim maupun pihak ketiga tidak boleh mencampuri isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut.[4]
Bagi mitra bisnis yang berasal dari negara dengan kultur litigious kontrak adalah sesuatu yang suci dan harus dihormati, karena secara filosofis kontrak adalah perwujudan dari keinginan/ pilihan bebas manusia bermartabat. Pembatalan kontrak oleh pihak lain yang bertentangan dengan isi perjanjian adalah tindakan yang tidak rasional dan mencerminkan hilangnya perhargaan terhadap pilihan bebas manusia. Jika hal ini terus dibenarkan, maka fungsi predictability hukum akan hilang dan keadaan ini sama sekali tidak kondusif bagi kegiatan investasi.
Ketidakpastian hukum dalam transaksi bisnis sangat mempengaruhi keinginan investor berinvestasi, setidaknya karena dua hal:
Pertama, tidak ada kegiatan investasi yang dapat dilaksanakan tanpa melakukan transaksi bisnis. Dengan kata lain kegiatan investasi adalah bagian dari transaksi bisnis (internasional.
Kedua, karena pola internalisasi perusahaan-perusahaan multinasional yang selalu didahului oleh aktifitas transaksi bisnis internasional (khususnya perdagangan internasional). sebagian besar dari perusahaan multinasional cenderung untuk membangun aktifitas mereka di luar negeri dalam sebuah rentetan kegiatan yang terstruktur, khususnya dimulai dari ekspor, kemudian membangun sebuah kantor kecil perwakilan untuk menambah kekuatan penjualan, pemasaran dan distribusi operasi, dan pada akhirnya membangun sebuah investasi langsung dalam bentuk fasilitas produksi.
Sistem perdagangan internasional yang liberal dapat menciptakan iklim yang lebih menarik bagi perusahaan multinasional untuk memulai kegiatan ekspor mereka di negara host country. Peluang ini harus dimanfaatkan oleh host country dengan tersedianya rejim investasi yang bebas, jika tidak kemungkinan tahapan terakhir dari urutan strategi pengembangan bisnis perusahaan multinasional, yakni melakukan investasi langsung, akan dilakukan ke negara lain yang lebih dapat menjamin kepastian investasi mereka.

       Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing terkait Transaksi Bisnis
Penyelesaian sengketa transaksi bisnis umumnya dilakukan secara konvensional melalui litigasi, akan tetapi implikasi kegiatan bisnis yang pesat terhadap lembaga hukum berakibat juga terhadap pengadilan, dimana pengadilan sering dianggap tidak professional dalam menangani sengketa bisnis dan tidak independen.[5]
Bagi kelayakan pelaku transaksi bisnis internasional, penyelesaian sengketa melalui pengadilan dianggap tidak efektif dan efisien lagi serta memerlukan waktu yang relative lama. Di samping itu, penyelesaian sengketa melalui pengadilan menempatkan para pihak pada sisi yang bertolak belakang, satu pihak sebagai pemenang (winner) dan pihak lain sebagai pihak yang kalah (looser). Hal ini kerap dipandang tidak menyelesaikan masalah bahkan semakin memperuncing perselisihan dan akhirnya terjadi permusuhan yang tidak berkesudahan.[6] Oleh karena itu, arbitrase lahir sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang dinilai efisien dan efektif bagi transaksi bisnis, khususnya yang bernuansa internasional.
Banyak faktor yang mendorong para pelaku transaksi bisnis internasional memilih arbitrase, diantaranya adalah karena putusan arbitrase bersifat final and binding dan karenanya cenderung siap untuk dilaksanakan, dan sifat arbitrase yang menjamin netralitas Dewan Arbitrase yang dipilih para pihak, artinya tidak mempunyai national character. Kedua alasan ini selalu menjadi pertimbangan pihak asing yang melakukan transaksi bisnis di Indonesia. Pertimbangan pertama lebih mengarah pada aspek kepastian hukum, dan pertimbangan kedua lebih ditujukan untuk menghindari kemungkinan terjadi nasionalisme sempit pada hakim pengadilan nasional.[7]
Dalam sisitim hukum di Indonesia, karakteristik final and binding pada putusan arbitrase diakui secara imperative dalam Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999, karena tidak terbuka upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali terhadap putusan tersebut. Namun pada kenyataannya, terdapat sengketa transaksi bisnis internasional yang telah diputus oleh badan arbitrase, khususnya badan arbitrase internasional, justru menimbulkan kontroversi dan pelaksanaan putusannya masih berlarut-larut yang berujung pada pencitraan lemahnya kepastian hukum di Indonesia.
 
       Kepastian dalam Hukum Kepailitan
Salah satu bidang hukum yang terkait dengan bisnis internasional adalah hukum kepailitan. Pada umumnya secara tradisional hukum kepailitan lebih banyak diperbincangkan dalam konteks hukum nasional. Namun dengan adanya transaksi bisnis internasional, kepastian hukum dalam hukum kepailitan pun menjadi soroton masyarakat bisnis internasional dan dapat mempengaruhi iklim investasi suatu negara.
Tahun 2004 adalah tahun gugatan bagi PT Prudential Life Assurance (Prudential). Perusahaan asuransi kampiun dari Inggris ini harus jatuh bangun menghadapi serangkaian gugatan dan permohonan pailit. Hukumonline mencatat tak kurang dari empat permohonan pailit plus gugatan perdata terhadap perusahaan tersebut. Yang paling menohok tentunya permohonan pailit yang diajukan Lee Bon Siong, WN Malaysia yang pernah menjadi agen Prudential ke pengadilan niaga. Permohonan tersebut berbuntut dengan pailitnya perusahaan yang tergolong ”top five” di Indonesia. Namun, kepailitan Prudential tidak berlangsung lama karena Mahkamah Agung, tak sampai 30 hari membatalkan putusan pengadilan niaga.[8]
Ketidakpastian dalam perkara ini berawal dari ketidakpastian hukum kepailitan Indonesia karena tidak jelas mengatur tentang konsep insolvensi dan tidak mengenal konsep insolvensi test, sehingga sulit dibedakan peristiwa berhenti membayar karena tidak mampu membayar dan berhenti membayar karena tidak mau membayar. Peristiwa pertama mengarah pada terjadinya keadaan pailit sedangkan peristiwa kedua sebenarnya lebih mengarah pada perbuatan cidera janji yang semestinya diselesaikan melalui gugatan perdata biasa.
Globalisasi merubah masyarakat dan hukum ada di dalam masyarakat (ibi societas ibi ius). Jika masyarakat berubah, hukum pun akan ikut berubah. Dengan demikian globalisasi hukum mengikuti globalisasi bidang lain, khususnya globalisasi ekonomi. Salah satu karakter globalisasi hukum adalah substansi undang-undang dan perjanjian-perjanjian menyebar melewati batas-batas Negara. Globalisasi hukum tersebut dapat terjadi melalui perjanjian-perjanjian dan konvensi internasional, perjanjian privat dan institusi ekonomi baru.
Disamping perjanjian internasional, perjanjian-perjanjian privat pun dapat mendorong kearah perubahan hukum. Globalisasi telah mempermudah aktifitas manusia melewati batas-batas territorial negaranya. Berbagai transaksi bisnis terjadi dan tidak jarang transaksi yang lahir dari perjanjian privat tersebut adalah jenis transaksi yang sebelumnya tidak dikenal dalam sistem hukum suatu Negara. Namun akibat kepentingan ekonomi, dimana transaksi tersebut telah dikenal luas dalam praktek bisnis masyarakatnya, maka pemerintah melakukan upaya-upaya untuk mempositifkan transaksi-transaksi bisnis tersebut dalam peraturan perundang-undangan.
Komitmen Indonesia untuk berperan serta secara aktif dalam perdagangan bebas membutuhkan harmonisasi hukum dengan memperhatikan aturan-aturan yang memaksa secara internasional. Berkenaan dengan hal tersebut dalam pembaharuan hukum terkait transaksi bisnis di Indonesia, perlu diperhatikan sejumlah konvensi-konvensi internasional, lex mercatoria yang berlaku diantara para pedangan, dan model law yang ada, seperti CISG, Incoterm, Unidroit, UCP 600, Uncitral, Konvensi New York, ICSID, UN Convention on the Use of Electronic Cimmunications in International Contracts 2005, dan lain sebagainya. Harmonisasi hukum juga perlu dilakukan diantara negara-negara ASEAN, seperti yang dilakukan Uni Eropa dengan Principles of European Contract Law yang sebagian besar mengadopsi Unidroit Principles of International Commercial Contract (UPICCs) yang bertujuan mengatasi disparitas sistim hukum antara common law dan civil law agar transaksi bisnis tidak terhalangi oleh kendala perbedaan persepsi.

      Kesiapan Melakukan Transaksi Bisnis Internasional
Transaksi bisnis internasional dapat menimbulkan masalah yang cukup kompleks, terutama karena perkembangannya yang cukup pesat dan terdapatnya lebih dari sistem hukum nasional dalam satu transaksi. Oleh karena itu, diperlukan kesiapan yang cukup dalam melakukan transaksi bisnis internasional. Keseiapan ini meliputi seluruh tahapan transaksi, yakni pada preparation phase, performance phase maupun enforcement phase. Pertimbangan yang tidak memadai dalam setiap tahapan tersebut dapat berakibat timbulnya masalah dalam pelaksanaan transaksi yang bersangkutan. Menurut Erman Rajagukguk aspek yang harus diperhatikan pada ketiga tahap transaksi meliputi aspek budaya (cultural aspect), aspek hukum (legal aspect) dan aspek praktis (practical aspect).
Preparation phase. Pada tahap persiapan transaksi, aspek cultural yang perlu diperhatikan meliputi peranan lawyer dalam budaya hukum mitra transaksi. Tidak semua budaya hukum masyarakat internasional meletakkan peran penting bagi lawyer dalam persiapan transaksi. Pada masyarakat Amerika Serikat yang litigious umumnya menempatkan peran strategis dari lawyer dalam fase persiapan transaksi, sebaliknya bagi masyarakat timur seperti Cina, Jepang dan Korea, peran ini tidak terlalu penting. Dari segi hukum, yang harus diperhatikan sebelum melakukan transaksi adalah klausula mengenai pilihan hukum (choice of law, governing law atau applicable law). Pilihan hukum ini sangat penting karena selain dapat menghindari ketidakpastian pengaturan juga akan mengurangi forum shopping jika terjadi permasalahan dalam transaksi. Sebenarnya dalam fase ini peran lawyer sangat penting untuk memberikan nasihat kepada pelaku transaksi mengenai keunggulan dan kelemahan dari hukum yang akan dipilih. Hal yang sama juga berlaku terhadap klausula terkait pilihan forum. Harus dipertimbangkan secara cermat forum yang akan dipilih untuk menyelesaikan sengketa transaksi, apakah melalui pengadilan atau alternatif penyelesaian sengketa non litigasi. Jika memilih arbitrase juga harus dipertimbangkan keunggulan dan kelemahan forum arbitrase yang dipilih, termasuk pertimbangan biaya. Apabila pelaku transaksi telah memilih hukum maupun forum penyelesaian sengketa maka sebenarnya yang bersangkutan telah memahami konsekwensi dari pilihan tersebut, sehingga diharapkan muncul sikap yang bertanggungjawab terhadap pilihan yang telah dilakukan. Terkait aspek praktis transaksi, maka satu hal yang sering diabaikan adalah kecukupan waktu untuk membahas transaksi secara menyeluruh baik dengan mitra transaksi maupun secara internal di lingkungan perusahaan. Termasuk dalam pertimbangan praktis adalah perhitungan efisien waktu dan biaya dalam pilihan forum yang akan disepakati.
Performance phase. Pada phase ini mengenal lebih jauh budaya mitra transaksi dalam transaksi yang bersangkutan adalah sangat penting. Tindakan yang mungkin membuat keteresinggungan mitra transaksi akan membuat kontrak transaksi menjadi tidak berguna dan dapat merusak hubungan bisnis. Pada aspek legal, diperlukan pemahaman yang cukup tentang berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dalam pelaksanaan transaksi, misalnya peraturan terkait sistem pembayaran, batasan-batasan melakukan transaksi, peraturan-peraturan terkait hukum persaingan, hukum perikatan, arbitrase dan pelaksanaan putusan arbitrase asing, peraturan-peraturan perlindungan konsumen, dan peraturan lainnya yang terkait langsung dalam pelaksanaan transaksi. Sekali lagi peran lawyer sangat diperlukan dalam phase ini. Pada aspek praktis, pertimbangan ini meliputi sisi praktis penggunaan pengertian-pengertian yang akan dituangkan dalam kontrak transaksi, karena dapat saja terjadi perbedaan pengertian secara praktis tentang satu istilah (definisi) yang dipergunakan dalam transaksi. Masalah force majeure juga perlu diperhatikan dalam aspek praktis ini, karena dapat saja suatu peristiwa adalah kahar dalam pemahaman pihak lain, tetapi tidak menurut praktek transaksi di negara mitra transaksi.
Enforcement phase. Metode penyelasaian sengketa transaksi terkait erat dengan budaya para pihak. Bagi mitra yang berasal dari negeri timur seperti Cina dan Jepang misalnya, lebih suka menyelesaikan sengketa mereka di luar pengadilan melalui mediasi, atau konsiliasi, sedangkan bagi masyarakat Amerika Serikat dan Eropa pada umumnya lebih cenderung memilih arbitrase yang mereka nilai lebih memiliki kepastian hukum. Terkait dengan pilihan arbitrase sebagai media penyelesaian sengketa, maka dari sisi hukum harus dipahami berbagai ketentuan terkait arbitrase dan Bagaimana pengakuan terhadap putusan arbitrase tersebut di negara sendiri maupun di negara mitra transaksi. Hal ini sangat penting, karena meskipun diyakini secara umum putusan arbitrase bersifat final and binding, namun dalam beberapa kondisi masih dimungkinkan terjadinya pembatalan atau penolakan eksekusi putusan. Ketentuan-ketentuan semacam ini harus terlebih dahulu dipahami secara sadar dan penuh tanggungjawab, sehingga pelaksanaan transaksi tersebut dapat menonjolkan sikap itikad baik dan penuh tanggungjawab. Sementara dari aspek praktis, yang harus dipertimbangkan adalah terkait cost benefit ration dari system penyelesaian sengketa yang dipilih.

       Penutup
       Simpulan
Kepastian hukum dalam transaksi bisnis internasional sangat mempengaruhi iklim investasi di suatu negara, baik investasi langsung maupun portofolio, baik yang dilakukan dengan modal asing maupun modal dalam negeri. Ketidakpastian dalam pengaturan dan penegakan hukum dalam transaksi bisnis internasional memicu ketidaknyamanan berinvestasi dan ketidakpercayaan terhadap iklim investasi di negara tersebut. Dalam konteks Indonesia, ketidakpastian transaksi bisnis internasional ini masih menjadi bagian dari kendala investasi. Ketidakpastian ini tidak saja karena ketidakpastian substansi hukum (peraturan perundang-undangan), terutama karena adanya unclearity of status and definition dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena ketidakpastian penerapan peraturan dalam putusan-putusan pengadilan.
Citra hukum yang tidak pasti tidak saja disebabkan oleh kelemahan substansi hukum, tetapi juga karena kelemahan sumber daya manusia dari penegak hukum dan kultur pelaku transaksi yang lebih mengutamakan pertimbangan kepentingan daripada itikad baik dalam melaksanakan kesepakatan transaksi.
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah langkah awal dalam pembaharuan hukum investasi (langsung) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan aktifitas transaksi. UU ini dengan tegas mencantumkan asas kepastian hukum sebagai fundamental yang utama penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia. UU bukanlah jawaban akhir dari seluruh problematika investasi di Indonesia tetapi merupakan instrument hukum yang berupaya memberikan bentuk dan arah pembangunan hukum investasi di Indonesia.
       Saran
UU No. 25 Tahun 2007 harus didukung oleh pembaharuan dan pembangunan hukum investasi secara menyeluruh, sistematik dan terintegral. Banyak pekerjaan yang harus segera dilakukan pasca keluarnya UU ini. Dengan demikian, sangat diharapkan Indonesia menjadi tempat yang kondusif bagi investasi, sehingga optimalisasi peran investasi dapat dimanfaatkan dalam pembangunan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional Indonesia sebagai negara berdaulat.

DAFTAR PUSTAKA

Erman Rajagukguk. 2005. Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Eman Suparman. 2004. Pilihan Forum Abitrase dalam Sengketa Komersial untuk Penegakan Keadilan.  Jakarta: Tatanusa.
Hikamahanto Juwana. 2002. Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional. Jakarta: Lentera Hati.
Ridwan Khairandy. 2004Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Fakultas Hukum, Sekolah Pascasarjana, UI.
Sentosa Sembiring. 2007. Hukum Investasi. Bandung: Nuansa Alia.

Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Penjelasan Umum, Paragraf Kedua.
”10 Perkara Litigasi Komersial Paling Menghebohkan 2004” diakses dari http://www.hukumonline.com tanggal 23 September 2008.


[1] Erman Rajagukguk, Hukum Investasi di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005, hlm. 19
[2]  Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Penjelasan Umum, Paragraf Kedua.
[3]  Sentosa Sembiring, Hukum Investasi, Nuansa Alia, Bandung, 2007, hlm. 52
[4]  Ridwan Khairandy, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Fakultas Hukum, Sekolah Pascasarjana, UI, Jakarta, 2004, hlm. 29
[5] Eman Suparman, Pilihan Forum Abitrase dalam Sengketa Komersial untuk Penegakan Keadilan, Tatanusa, Jakarta, 2004, hlm. 2
[6] Ibid, hlm.3
[7] Hikamahanto Juwana, Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, Lentera Hati, Jakarta, 2002, hlm. 84.
[8] “10 Perkara Litigasi Komersial Paling Menghebohkan 2004” diakses dari http://www.hukumonline.com tanggal 23 September 2008.

Komentar

  1. Poker Online | Play Texas Holdem Poker in Free Play - FEBCASINO
    You can play Texas Holdem poker online for 에볼루션 바카라 free. Play Texas Holdem Poker online for fun or real money at FEBCASINO.com. FEBCASINO

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kedudukan Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945

Akibat Hukum Perseroan Terbatas Yang Dijatuhi Putusan Pailit

Pranata Hukum (Sebuah Telaah Sosiologis) - Prof. Dr. Esmi Warassih, SH., MS