Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 18, 2023

Perdagangan Karbon Melalui IDXCarbon

Gambar
  Oleh: Nur Agung Sugiarto, S.H., M.H Gambaran Umum Sektor energi memiliki target untuk menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 314 juta ton CO2 dari Business as Usual (BaU) pada 2030 atas usaha sendiri dan 446 juta ton CO2 dengan bantuan internasional. Target ini tercantum dalam dokumen Nationally Determind Contribution (NDC). Indonesia turut berkomitmen menuju masa depan yang rendah emisi melalui dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) dengan mencanangkan target penurunan emisi GRK secara sukarela sebesar 31,89% hingga 43,20% dibanding BAU pada 2030. Melalui Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dilakukan pengaturan terkait Nilai Ekonomi Karbon dimana salah satu upaya untuk penurunan emisi adalah melalui Perdagangan Karbon. Landasan Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK);