Perdagangan Karbon Melalui IDXCarbon

 


Oleh: Nur Agung Sugiarto, S.H., M.H

Gambaran Umum

Sektor energi memiliki target untuk menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 314 juta ton CO2 dari Business as Usual (BaU) pada 2030 atas usaha sendiri dan 446 juta ton CO2 dengan bantuan internasional. Target ini tercantum dalam dokumen Nationally Determind Contribution (NDC).

Indonesia turut berkomitmen menuju masa depan yang rendah emisi melalui dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) dengan mencanangkan target penurunan emisi GRK secara sukarela sebesar 31,89% hingga 43,20% dibanding BAU pada 2030. Melalui Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dilakukan pengaturan terkait Nilai Ekonomi Karbon dimana salah satu upaya untuk penurunan emisi adalah melalui Perdagangan Karbon.

Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP);
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK);
  3. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK); 
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon;
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon;
  6. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 yang mengatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Unit Perdagangan Karbon

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023, terdapat 2 (dua) unit karbon yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon yang meliputi:

  1. Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) yaitu penetapan batas atas emisi GRK bagi pelaku usaha dan/atau penetapan kuota emisi dalam periode penaatan tertentu bagi setiap pelaku usaha, dan
  2. Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) yaitu surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui pengukuran, pelaporan, dan verifikasi atau measurement, reporting, and verification, serta tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dalam bentuk nomor dan/atau kode registri.

IDXCarbon

Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) secara resmi diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Selasa, 26 September 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan pengawas atas kegiatan para pihak dalam bursa karbon yang mana telah memberikan izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 tanggal 18 September 2023.

IDXCarbon sebagai Penyelenggara Bursa Karbon menyediakan sistem perdagangan karbon yang transparan, teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Selain memberikan transparansi pada harga, perdagangan IDXCarbon juga memberikan 4 (empat) mekanisme transaksi yang mudah dan sederhana yaitu:

1.      Auction (Lelang)

Pemerintah atau Pemilik Proyek Mitigasi Emisi dapat menjual unit karbon melalui mekanisme lelang di Bursa Karbon. Calon pembeli unit karbon menyampaikan permintaan beli sesuai dengan volume dan harga yang diinginkan.

2.      Regular Trading

Perdagangan melalui mekanisme lelang berkelanjutan sehingga seluruh pihak dapat ikut serta menyampaikan minat beli dan jual secara real time.

3.      Negotiated Trading

Memfasilitasi perdagangan yang telah disepakati sebelumnya untuk dapat diselesaikan melalui sistem IDXCarbon dengan transparan dan aman.

4.      Marketplace

Pemilik Proyek Mitigasi Emisi dapat menjual unit karbon mereka dengan harga yang telah ditentukan.

BEI Sebagai Penyelenggara Bursa Karbon telah menerbitkan aturan terkait Perdagangan Unit Karbon, yang meliputi:

  1. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00295/BEI/09-2023 tentang Peraturan Pendaftaran Unit Karbon di Penyelenggara Bursa Karbon;
  2. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00296/BEI/09-2023 tentang Peraturan Perdagangan Unit Karbon Melalui Penyelenggara Bursa Karbon;
  3. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00297/BEI/09-2023 tentang Peraturan Pengguna Jasa Bursa Karbon;
  4. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00298/BEI/09-2023 tentang Peraturan Pengawasan Perdagangan Melalui Bursa Karbon.

IDXCarbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Terhubungnya dengan SRN-SPI tersebut maka akan mempermudah administrasi perpindahan unit karbon serta menghindari double counting.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kedudukan Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945

Mengenal Holding Company di Indonesia

Pranata Hukum (Sebuah Telaah Sosiologis) - Prof. Dr. Esmi Warassih, SH., MS