Postingan

Menampilkan postingan dari Februari 28, 2012

Pranata Hukum (Sebuah Telaah Sosiologis) - Prof. Dr. Esmi Warassih, SH., MS

Prolog Basis Sosial Hukum: Pertatutan Ilmu Hukum dan Ilmu Pengetahuan Sosial Dalam abad sekarang ini yang mana sendi-sendi kehidupannya yang semakin maju diperlukan aturan hukum yang sejalan dengan perkembangannya. Hukum haruslah dapat merespon segala segala seluk beluk kehidupan sosial yang melingkupinya agar tidak tertinggal dari perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, peranan hukum menjadi sangat penting dalam menghadapi permasalahan sosial yang akan muncul nantinya. Dalam konteks demikian, hukum tidak hanya di pahami secara yuridis normatif saja, tetapi juga harus di pahami secara deskriptif melalui pendekatan ilmu-ilmu sosial. Studi hukum non yuridis normatif telah menunjukan bahwa hukum bukan lagi sebagai lembaga yang otonom melainkan sebagai suatu proses sosial dengan memanfaatkan hasil dari karya para ahli ilmu sosial dalam menghadai masalahnya. Dinamika Pemikiran dalam Ilmu Hukum               Banyak cara berpikir untuk dapat menjelaskan dan memahami hukum, yaitu dengan c