Peran Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Manusia memiliki sifat ingin tahu terhadap segala sesuatu, sesuatu yang diketahui manusia tersebut disebut pengetahuan. Pengetahuan dibedakan menjadi 4 (empat), yaitu pengetahuan indera, pengetahuan ilmiah, pengetahuan filsafat, pengetahuan agama. Istilah ”pengetahuan” ( knowledge ) tidak sama dengan ”ilmu pengetahuan” ( science ). Pengetahuan seorang manusia dapat berasal dari pengalamannya atau dapat juga berasal dari orang lain sedangkan ilmu adalah pengetahuan yang memiliki obyek, metode, dan sistematika tertentu serta ilmu juga bersifat universal. Perkembangan ilmu yang banyak dan maju tidak berarti semua pertanyaan dapat dijawab, oleh sebab itu pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat dijawab tersebut menjadi porsi pekerjaan filsafat. Berbicara mengenai filsafat, maka filsafat sering dipahami sebagai sebuah falsafah atau sebuah pandangan umum dan mendalam tentang hidup yang dijalani manusia. Dalam pemahaman yang demikian, filsafat