Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2012

Peran Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Masalah Manusia memiliki sifat ingin tahu terhadap segala sesuatu, sesuatu yang diketahui manusia tersebut disebut pengetahuan. Pengetahuan dibedakan menjadi 4 (empat), yaitu pengetahuan indera, pengetahuan ilmiah, pengetahuan filsafat, pengetahuan agama. Istilah ”pengetahuan” ( knowledge ) tidak sama dengan ”ilmu pengetahuan” ( science ). Pengetahuan seorang manusia dapat berasal dari pengalamannya atau dapat juga berasal dari orang lain sedangkan ilmu adalah pengetahuan yang memiliki obyek, metode, dan sistematika tertentu serta ilmu juga bersifat universal. Perkembangan ilmu yang banyak dan maju tidak berarti semua pertanyaan dapat dijawab, oleh sebab itu pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat dijawab tersebut menjadi porsi pekerjaan filsafat. Berbicara mengenai filsafat, maka filsafat sering dipahami sebagai sebuah falsafah atau sebuah pandangan umum dan mendalam tentang hidup yang dijalani manusia. Dalam pemahaman yang demikian, filsafat

Lawrence M. Friedman

       Oleh: Nur Agung Sugiarto        Lawrence M. Friedman Menurut Lawrence .M. Friedman mengungkapkan tiga komponen dari sistem hukum. Ketiga komponen dimaksud adalah: (1) struktur, (2) substansi, dan (3) kultur atau budaya. Pertama sistem hukum mempunyai struktur, yaitu kerangka bentuk yang permanen dari sistem hukum yang menjaga proses tetap berada di dalam batas-batasnya. Struktur terdiri atas: jumlah serta ukuran pengadilan, jurisdiksinya (jenis perkara yang diperiksa serta hukum acara yang digunakan), termasuk di dalam struktur ini juga mengenai penataan badan legislatif. Kedua substansi, yaitu aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu. Termasuk ke  dalam pengertian substansi ini juga ”produk” yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum itu keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun. Ketiga adalah kultur atau budaya hukum, yaitu sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum kepercayaan, nilai, pemikiran,

Pranata Hukum (Sebuah Telaah Sosiologis) - Prof. Dr. Esmi Warassih, SH., MS

Prolog Basis Sosial Hukum: Pertatutan Ilmu Hukum dan Ilmu Pengetahuan Sosial Dalam abad sekarang ini yang mana sendi-sendi kehidupannya yang semakin maju diperlukan aturan hukum yang sejalan dengan perkembangannya. Hukum haruslah dapat merespon segala segala seluk beluk kehidupan sosial yang melingkupinya agar tidak tertinggal dari perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, peranan hukum menjadi sangat penting dalam menghadapi permasalahan sosial yang akan muncul nantinya. Dalam konteks demikian, hukum tidak hanya di pahami secara yuridis normatif saja, tetapi juga harus di pahami secara deskriptif melalui pendekatan ilmu-ilmu sosial. Studi hukum non yuridis normatif telah menunjukan bahwa hukum bukan lagi sebagai lembaga yang otonom melainkan sebagai suatu proses sosial dengan memanfaatkan hasil dari karya para ahli ilmu sosial dalam menghadai masalahnya. Dinamika Pemikiran dalam Ilmu Hukum               Banyak cara berpikir untuk dapat menjelaskan dan memahami hukum, yaitu dengan c