Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 16, 2023

Mengenal Persekongkolan Tender

Gambar
Oleh: Nur Agung Sugiarto Definisi Secara Umum Persekongkolan tender merupakan suatu kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5 Tahun 1999) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Persekongkolan dapat diartikan sebagai suatu kerjasama antara dua pihak atau lebih yang secara bersama-sama melakukan tindakan yang melanggar hukum. Sedangkan Tender diartikan sebagai suatu tawaran mengajukan harga terbaik untuk membeli atau mendapatkan barang dan/atau jasa, atau menyediakan barang dan/atau jasa, atau melaksanakan suatu pekerjaan. Persekongkolan dalam tender dapat dilakukan secara terang-terangan maupun diam-diam melalui tindakan penyesuaian, penawaran sebelum memasukkan, atau menciptakan persaingan semu, atau menyetujui