Mengenal Persekongkolan Tender

Oleh: Nur Agung Sugiarto


Definisi Secara Umum

Persekongkolan tender merupakan suatu kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5 Tahun 1999) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Persekongkolan dapat diartikan sebagai suatu kerjasama antara dua pihak atau lebih yang secara bersama-sama melakukan tindakan yang melanggar hukum. Sedangkan Tender diartikan sebagai suatu tawaran mengajukan harga terbaik untuk membeli atau mendapatkan barang dan/atau jasa, atau menyediakan barang dan/atau jasa, atau melaksanakan suatu pekerjaan.

Persekongkolan dalam tender dapat dilakukan secara terang-terangan maupun diam-diam melalui tindakan penyesuaian, penawaran sebelum memasukkan, atau menciptakan persaingan semu, atau menyetujui dan/atau memfasilitasi, atau pemberian kesempatan ekslusif, atau tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu.

Jenis-Jenis Persekongkolan Tender

Berdasarkan Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender, terdapat 3 (tiga) jenis persekongkolan tender yaitu :
  1. Persekongkolan Horizontal. Merupakan persekongkolan yang terjadi antara pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan sesama pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa pesaingnya. Persekongkolan ini dapat dikategorikan sebagai persekongkolan dengan menciptakan persaingan semu di antara peserta tender. Berikut bagan persekongkolan tersebut.
  2. Persekongkolan Vertikal. Merupakan persekongkolan yang terjadi antara salah satu atau beberapa pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan panitia tender atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan. Persekongkolan ini dapat terjadi dalam bentuk dimana panitia tender atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan bekerjasama dengan salah satu atau beberapa peserta tender. Berikut bagan persekongkolan tersebut.
  3. Persekongkolan Horizontal dan Vertikal. Merupakan persekongkolan antara panitia tender atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan dengan pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa. Persekongkolan ini dapat melibatkan dua atau tiga pihak yang terkait dalam proses tender. Salah satu bentuk persekongkolan ini adalah tender fiktif, dimana baik panitia tender, pemberi pekerjaan, maupun para pelaku usaha melakukan suatu proses tender hanya secara administratif dan tertutup. Berikut bagan kedua persekongkolan tersebut.

Bentuk Persekongkolan Tender

Department of Justice Amerika menemukan beberapa bentuk persekongkolan tender, diantaranya:

  1. Bid Suppression. Peserta tender atau calon peserta tender sepakat untuk menahan diri dari proses tender atau menarik diri dari penawaran tender dengan harapan pihak-pihak yang sudah ditentukan dapat memenangkan tender.
  2. Complentary Bidding. Beberapa peserta sepakat untuk mengajukan penawaran yang sangat tinggi atau mengajukan persyaratan khusus yang tidak akan diterima oleh pemilik pekerjaan/proyek yang bertujuan untuk mengelabui pemilik kegiatan/proyek yang melaksanakan tender dengan menciptakan persaingan yang merahasiakan penggelembungan harga penawaran.
  3. Bid Rotation. Terdapat peserta tender yang mengajukan penawaran tetapi mengambil posisi sebaai penawar dengan harga terendah dengan tujuan mengkompromikan harga antar peserta sehingga semua pihak peserta tender mendapatkan jatah menjadi pemenang.
  4. Subcontracting. Peserta tender sepakat untuk tidak mengajukan penawaran dengan menerima kompensasi menjadi subkontraktor atau pemasok bagi pemenang tender.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kedudukan Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945

Mengenal Holding Company di Indonesia

Pranata Hukum (Sebuah Telaah Sosiologis) - Prof. Dr. Esmi Warassih, SH., MS