Postingan

Menampilkan postingan dengan label Sosiologi Hukum

Hakim Marzuki Yang Berhati Mulia

Kasus Nenek Curi Singkong   Berapa minggu yang lalu ketika bertamu di salah satu rumah rekan saya, rekan saya memperlihatkan pesan BBM'a kepada saya terkait kasus antara PT. Andalas Kerta dengan seorang nenek yang mana kasus'a tak lain adalah ia di tuduh mencuri singkong. Kasus tahun 2011 lalu di Kabupaten Prabumulih, Lampung (kisah nyata). Di ruang sidang pengadilan, Hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar. Namun, manajer PT Andalas Kertas (Bakrie Group) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya. Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutus di luar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, “Maafkan saya,” katanya sambil memandang nenek itu. “Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi Anda harus dihukum. Saya mendenda Anda Rp1 juta dan jika Anda tidak mampu bayar, maka Anda haru...

Lawrence M. Friedman

       Oleh: Nur Agung Sugiarto        Lawrence M. Friedman Menurut Lawrence .M. Friedman mengungkapkan tiga komponen dari sistem hukum. Ketiga komponen dimaksud adalah: (1) struktur, (2) substansi, dan (3) kultur atau budaya. Pertama sistem hukum mempunyai struktur, yaitu kerangka bentuk yang permanen dari sistem hukum yang menjaga proses tetap berada di dalam batas-batasnya. Struktur terdiri atas: jumlah serta ukuran pengadilan, jurisdiksinya (jenis perkara yang diperiksa serta hukum acara yang digunakan), termasuk di dalam struktur ini juga mengenai penataan badan legislatif. Kedua substansi, yaitu aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu. Termasuk ke  dalam pengertian substansi ini juga ”produk” yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum itu keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun. Ketiga adalah kultur atau budaya hukum, yaitu sikap manusia...

Pranata Hukum (Sebuah Telaah Sosiologis) - Prof. Dr. Esmi Warassih, SH., MS

Prolog Basis Sosial Hukum: Pertatutan Ilmu Hukum dan Ilmu Pengetahuan Sosial Dalam abad sekarang ini yang mana sendi-sendi kehidupannya yang semakin maju diperlukan aturan hukum yang sejalan dengan perkembangannya. Hukum haruslah dapat merespon segala segala seluk beluk kehidupan sosial yang melingkupinya agar tidak tertinggal dari perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, peranan hukum menjadi sangat penting dalam menghadapi permasalahan sosial yang akan muncul nantinya. Dalam konteks demikian, hukum tidak hanya di pahami secara yuridis normatif saja, tetapi juga harus di pahami secara deskriptif melalui pendekatan ilmu-ilmu sosial. Studi hukum non yuridis normatif telah menunjukan bahwa hukum bukan lagi sebagai lembaga yang otonom melainkan sebagai suatu proses sosial dengan memanfaatkan hasil dari karya para ahli ilmu sosial dalam menghadai masalahnya. Dinamika Pemikiran dalam Ilmu Hukum               Banyak cara berpikir...