Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 20, 2023

Mengenal Holding Company di Indonesia

  Oleh: Nur Agung Sugiarto, S.H., M.H   Pengertian Holding Company Holding company dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai perusahaan induk, yaitu merupakan perusahaan yang dibentuk untuk memiliki saham satu perusahaan atau lebih serta dapat memiliki kuasa untuk mengendalikan proses usaha pada badan usaha yang dimiliki sahamnya oleh perusahaan induk. Dengan melakukan pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, diharapkan tercapainya tujuan peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan ( market value creation ) berdasarkan lini bisnis perusahaan. Munir Fuady dalam bukunya Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global, mengartikan holding company adalah suatu perusahaan yang bertujuaan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dan/atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain tersebut. Sedangkan Komaruddin dalam bukunya Ekonomi Perusahaan dan Manajemen, mengatakan bahwa holding company adalah suatu badan usaha yang didirikan deng