Akibat Hukum Perseroan Terbatas Yang Dijatuhi Putusan Pailit


PENDAHULUAN

       Latar Belakang Masalah
Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia mempunyai keinginan yang kuat untuk melaksanakan pembangunan terutama di bidang perekonomian, akan tetapi keinginan ini sering tidak didukung oleh kecukupan tersedianya sumber-sumber pembiayaan dalam negeri sehingga ketidakmampun menyediakan sumber pembiayaan harus dicarikan dari sumber yang berasal dari luar negara. Dalam mengupayakan sumber-sumber dana tersebut, Pemerintah Indonesia banyak mengeluarkan kebijakankebijakan di bidang ekonomi dan bisnis sebagai usaha untuk mengurangi dan menghapus berbagai jenis peraturan yang menghambat dan membatasi serta memperkecil campur tangan pemerintah yang berlebihan di bidang ekonomi dan bisnis[1] demi terciptanya iklim usaha yang kondusif dalam rangka peningkatan investasi penanaman modal asing.
Semenjak tahun 1967, ketika pemerintah mulai memacu pertumbuhan perekonomian nasional dengan mengeluarkan kebijakan penanaman modal asing (dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing) mengakibatkan badan usaha yang bernama perseroan terbatas mengalami peningkatan dalam segi kuantitasnya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 disamping memberikan ketentuan terhadap investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia harus mendirikan badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, juga karena para usahawan itu sendiri yang memilih untuk mendirikan badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas dalam melakukan aktivitas usahanya karena bentuk badan usaha ini dirasa mempunyai kelebihan dibanding badan usaha lainnya.[2]
Menurut Sri Rejeki Hartono bahwa badan usaha ini (perseroan terbatas) banyak diminati oleh para pengusaha karena : ”PT pada umumnya mempunyai kemampuan untuk mengembangkan diri, mampu mengadakan kapitalisasi modal dan sebagai wahana yang potensiil untuk memperoleh keuntungan baik bagi instansinya sendiri maupun bagi para pendukungnya (pemegang saham). Oleh karena itu, bentuk Badan Usaha PT sangat diminati oleh masyarakat”.[3]
Pendapat ini mendasarkan pada kenyataan bahwa Perseroan Terbatas mempunyai kemampuan untuk mengembangkan diri dan berpotensi memberikan keuntungan bagi instansinya sendiri maupun bagi para pemegang saham. Ini bisa kita lihat dalam realita yang ada di tengah-tengah kita, organisasi ekonomi (badan usaha) yang dimiliki oleh konglomerat yang menguasai beberapa sektor perekonomian bentuknya adalah perseroan terbatas.
Dalam menjalankan usaha bisnis untuk mencapai tujuan dari suatu perseroan terbatas, kegiatan pinjam meminjam adalah kegiatan yang sangat lumrah. Dalam hal kegiatan pinjam meminjam ini selalu terdapat resiko yang cukup besar. Oleh karena itu biasanya terdapat jaminan atau collateral  yang di berikan debitu kepada kreditur sebelum kreditur memberikan pinjamannya.
Dalam aspek permodalan, jatuhnya nilai rupiah yang sangat dalam seperti saat ini, juga telah mempersulitt dunia usaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman atau utang. Terlepas dari apapun latar belakangnya telah ikut melemahkan aktivitas usaha pada umumnya. Kegiatan produksi juga melorot, kegiatan penjualan menurun, dan perdagangan jasa terkait atau mendukungnya juga ikut melemah. Hingga titik ini, kesempatan kerja yang ada menjadi hilang yang barupun sulit diharapkan.
Dengan adanya krisis moneter akan menyebabkan  jatuhnya nilai tukar rupiah sehingga berdampak pada ketidakpastian penyelesaian utang oleh debitur. Karena besarnya peran dan kebutuhan penyelesaian utang swasta dalam krisis moneter tadi, upaya yang dinilai sangat mendesak untuk dilakukan dan diwujudkan adalah menghadirkan perangkat hukum yang dapat diterima pihak-pihak yang terkait dalam penyelesaian utang-piutang. Asumsi yang betapapun telah melandasi sikap tadi adalah gejolak di pasar uang dapat dibantu peredarannya apabila perspektif penyelesaian utang piutang dapat dibuat jelas, baik bentuk maupun jadwal waktunya.
Penyelesaian masalah utang piutang berfungsi sebagai filter untuk menyaring atas dunia usaha dari perusahaan-perusahaan yang tidak efisien. Kebijaksanaan penyelesaian masalah utang piutang tersebut pada gilirannya diharapkan dapat memberikan kepercayaan dan rasa aman kepada para investor, baik nasional maupun asing untuk menanamkan modal atau mengembangkan usaha di Indonesia.
Dengan makin terpuruknya kehidupan perekonomian nasional, pasti dapat dipastikan akan makin banyak dunia usaha yang ambruk dan rontok sehingga tidak dapat meneruskan kegiatannya termasuk dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditur. Keambrukan itu akan menimbulkan masalah besar jika aturan main yang ada tidak lengkap dan sempurna. Untuk itu perlu ada aturan main yang dapat digunakan secara cepat, terbuka dan efektif sehingga dapat memberikan kesempatan kepada pihak kreditur dan debitur untuk mengupayakan penyelesaian secara adil.[4]
Salah satu sarana hukum yang menjadi landasan bagi penyelesaian utang piutang dan erat relevansinya dengan kebangkrutan dunia usaha adalah peraturan tentang Kepailitan, termasuk pengaturan tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang, ternyata dalam hal pengaturan tentang eksistensi dari suatu subyek hukum yang dinyatakan pailit terutama eksistensi Perseroan Terbatas yang telah dinyatakan pailit masih belum diatur secara jelas dan tegas.
Di samping itu dengan sifat badan hukumnya yang terbatas dalam arti bahwa kekayaan perseroan terpisah dengan kekayaan para pesero pengurus dalam prakteknya menunjukkan bahwa perseroan seringkali dipergunakan sebagai alat untuk menutupi pertanggungjawaban yang lebih luas, yang seharusnya dapat dikenakan, dan dipikulkan kepada pihak-pihak yang telah menerbitkan kerugian tersebut. Dengan berkedok di belakang sifat pertanggungjawaban yang terbatas tersebut acapkali kita temukan keadaan dimana perseroan dijadikan tameng bagi Direksi perseroan yang tidak beritikad baik. Melalui pelaksanaan kegiatan perseroan terbatas, dengan pertanggungjawaban yang terbatas, harta kekayaan Direksi yang beritikad tidak baik seolah-olah menjadi tidak tersentuh.[5]


PEMBAHASAN

       Tinjauan Umum Perseroan Terbatas dan Kepailitan
Perseroan Terbatas
Didalam Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD), definisi mengenai perseroan terbatas tidak akan dijumpai dalam Pasal Pasalnya. Namun demikian menurut Pasal 36, 40, 42 dan 45 KUHD  dapat disimpulkan bahwa suatu Perseroan Terbatas mempunyaim unsur sebagai berikut:[6]
Adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pesero (pemegang saham) dengan tujuan untuk membentuk sejumlah dana sebagai jaminan bagi semua perikatan perseroan.
Adanya pesero atau pemegang saham yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya, sedangkan mereka semua di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi perseroan mempunyai suara untuk mengambil keputusan dalam hal mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris, menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan menjalankan perusahaan, menetapkan hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar.
Adanya pengurus (direksi) dan pengawas (komisaris) yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengawasan terhadap perseroan dan tanggung jawabnya terbatas pada tugas yang harus sesuai dengan anggaran dasar atau keputusan RUPS.
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menegaskan bahwa perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Berdasarkan ketentuan didalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam mendirikan perseroan terbatas haruslah dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Adanya dua orang atau lebih untuk mendirikan perseroan.
  2. Adanya pernyataan kehendak dari pendiri untuk persetujuan mendirikan perseroan dengan mewajibkan setiap pendiri mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
  3. Perjanjian pendirian perseroan tersebut dinyatakan di hadapan Notaris dalam bentuk akta pendirian berbahasa Indonesia sekaligus memuat anggaran dasar perseroan.
Untuk memperoleh pengesahan atas suatu PT, maka harus dilakukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan akta pendirian perseroan kepada Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia, yang mana apabila permohonan disetujui maka dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal permohonan akan diberitahukan kepada permohon mengenai pengesahan permohonan.[7]
Setelah perseroan sah berdiri, maka direksi perseroan mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan perseroan tersebut dalam daftar perseroan. Daftar perseroan adalah daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan dalam waktu paling lambat 30 hari setelah pengesahan atau persetujusn diberikan yang kemudian diumumkan dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagai pemenuhan azas publisitas.
Sebagai suatu badan hukum, pada prinsipnya perseroan terbatas dapat memiliki segala hak dan kewajiban yang dapt dimiliki oleh setiap orangperorangan, dengan pengecualian hal-hal yang bersifat pribadi yang hanya mungkin dilaksanakan oleh orang perorangan seperti misalnya yang diatur dalam buku kedua KUHPerdata tentang kewarisan.
Guna melaksanakan segala hak dan kewajiban yang dimiliki tersebut, ilmu hukum telah merumuskan fungsi dan tugas dari masingmasing organ perseroan tersebut yang berbeda satu dengan yang lainnya.
Sebagaimana bunyi Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 organ perseroan terbatas adalah :
1.    Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
2.    Direksi
3.    Komisaris
Kepailitan
Secara tata bahasa, kepailitan berarti segala hal yang berhubungan dengan ”pailit”.  Black’s Law Dictionary memberikan pengertian bahwa pailit dihubungkan dengan ”ketidakmampuan untuk membayar” dari seorang (debitur) atas utangutangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampun tersebut harus disertai dengan suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang dilakukan secara sukarela oleh debitur sendiri, maupun atas permintaan pihak ketiga (diluar debitur), suatu permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan.
Sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 definisi mengenai kepailitan dapat kita lihat di dalam Pasal 1 ayat 1 yaitu Kapailitan adalah Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Berdasar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, permohonan pernyataan pailit tersebut diajukan oleh:
1.      Debitur sendiri.
2.      Atas permintaan seorang atau lebih kreditur.
3.      Kejaksaan untuk kepentingan umum.
4.      Dalam hal debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
5.      Dalam hal debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpangan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
6.      Dalam hal debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Subyek hukum yang dapat dinyatakan pailit adalah :
1.      Orang perorang”, baik laki-laki maupun perempuan yang telah menikah maupun yang belum, jika permohonan pailit itu diajukan oleh ”debitor perorangan yang telah menikah” maka permohonan tersebut hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau isteri, kecuali antara suami atau isteri tidak ada percampuran harta.[8]
2.      Perserikatan-perserikatan dan perkumpulan-perkumpulan tidak berbadan hukum lainnya”. Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu ”Firma” harus memuat nama dan tempat kediaman masingmasing pesero yang secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma.[9]
3.      Perseroan-perseroan, perkumpulan-perkumpulan, koperasi maupun yayasan yang berbadan hukum”. Dalam hal ini berlakulah ketentuan mengenai kewenangan masing-masing badan hukum sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya.[10]
4.      Harta peninggalan.[11]
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak menyebutkan secara eksplisit terkait pengadilan yang berwenang dalam mengajukan permohonan pailit. Namun terdapat rumusan, yakni Setiap permohonan pernyataan pailit harus diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitur, dengan ketentuan bahwa :
1.      Dalam hal debitur telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia, pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitor (ayat 2).
2.      Dalam hal debitor adalah pesero suatu firma, pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut juga berwenang memutuskan (ayat 3).
3.      Dalam hal debitor tidak berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, pengadilan yang berwenang memutuskan adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat debitor menjalankan profesi atau usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia (ayat 4).
4.      Dalam hal debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya (ayat 5).
Ketentuan mengenai pengadilan yang berwenang di atas sejalan dengan ketentuan Pasal 118 HIR yang menyatakan bahwa forum pihak yang digugatlah yang berhak memeriksa. Ini untuk memberikan keleluasaan bagi pihak tergugat untuk membela diri.
Walaupun Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang sudah secara jelas menyebutkan mengenai pengadilan yang berwenang, kita tidak boleh melupakan adanya asas ”recht van overdaging” yang diatur dalam Pasal 100 RV (Reglement op de Rechtvordering). Ketentuan ini merupakan pelengkap hukum acara perdata (HIR) dan masih tetap berlaku sampai saat ini. Asas ini pada dasarnya memberikan hak kepada pihak penggugat untuk mengajukan gugatan di tempat pihak lain (penggugat).
Sedangkan untuk hukum acara yang di gunakan adalah hukum acara perdata, seperti yang di tentukan dalam Pasal 299 Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang menyatakan bahwa: ”Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah hukum acara perdata”.
Dalam hal ini berarti yang berlaku adalah Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR)/ Reglemenet Indonesia yang Diperbaharui (RIB) untuk Jawa dan Madura, dan Rechtstreglement Buitengewesten (RBG) untuk daearah luar Jawa dan Madura dan RV (Reglement of de Rechtvordering) seberapa jauh dianggap perlu dan relevan.
Dalam undang-undang tentang kepailitan maka pada prinsipnya asas-asas umum dari kepailitan, yakni Sifat dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad).
Asas dapat dilaksanakan lebih dahulu dapat kita lihat di dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang yang menyatakan bahwa :
”Putusan atas permohonan pailit dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum” dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang yang mewajibkan kurator kepailitan untuk melaksanakan segala tugas dan kewenangannya untuk mengurus dan/atau membereskan harta pailit terhitung sejak putusan pernyataan pailit ditetapkan, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Sifat tersebut makin diperkuat oleh ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang yang menyatakan bahwa meskipun putusan pailit tersebut kemudian dikoreksi atau dibatalkan oleh suatu putusan yang secara hierarkis lebih tinggi, semua kegiatan pengurusan dan pemberesan oleh kurator yang telah dilakukan terhitung putusan kepailitan dijatuhkan hingga putusan tersebut dibatalkan (baik dalam bentuk putusan kasasi, maupun karena peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung) tetap dinyatakan sah oleh undang-undang.
Sifat pembuktian sederhana             
Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang menyatakan bahwa setiap permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit oleh terpenuhi.
Syarat itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang, yaitu orang yang hendak dinyatakan pailit mempunyai lebih dari dua kreditur dan memiliki utang yang tidak dibayar dan dapat ditagih.
Asas publisitas
Artinya harus ada suatu permohonan pernyataan pailit yang diajukan baik oleh kreditur maupun debitur sendiri kepada pengadilan agar pihak ketiga yang berkepentingan mengetahui keadaan dari debitur yang tidak mampu membayar utang-utangnya (Pasal 6 UUK & PKPU).
Dalam hal permohonan pernyataan pailit dapat diajukan jika persyaratan kepailitan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat 1 UUK & PKPU telah terpenuhi yaitu :
1.      Debitur tersebut mempunyai dua atau lebih kreditur.
2.      Debitur tersebut tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Untuk memahami dari persyaratan kepailitan di atas, maka akan dipaparkan secara lebih lengkap sebagai berikut :
1.      Keharusan adanya dua kreditur
Keharusan adanya dua kreditur merupakan persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 1132 Kitan Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi :
”Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan untuk didahulukan”.

Rumusan tersebut memberitahukan pada kita semua, bahwa pada dasarnya setiap kebendaan yang merupakan sisi positif harta kekayaan seseorang harus dibagi secara adil kepada setiap orang yang berhak atas pemenuhan perikatan individu ini, yang disebut dengan nama Kreditur.
Yang dimaksud dengan adil di sini adalah bahwa harta kekayaan tersebut harus dibagi secara :
1.      Pari passu, dengan pengertian bahwa harta kekayaan tersebut harus dibagikan secara bersama-sama diantara para kreditur tersebut.
2.      Pro rata, sesuai dengan besarnya imbangan piutang masingmasing kreditur terhadap utang debitur secara keseluruhan.
Sehubungan dengan eksistensi dari sekurangnya dua orang kreditur merupakan suatu syarat mutlak karena jika hanya ada satu kreditur tidak perlu kepailitan karena tidak perlu pengaturan pembagian hasil eksekusi harta pailit kepada beberapa kreditur.
2.      Pengertian Utang Yang Jatuh Waktu
Di dalam Ketentuan Umum Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang di dalam Pasal 1 ayat (6), disebutkan bahwa pengertian ”Utang” adalah :
Kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontijen, yang timbul karena perjanjian atau Undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitur dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditur untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitur.

Sedangkan pengertian dari ”Jatuh waktu” dapat kita lihat di dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur bahwa pihak yang berhutang dianggap lalai apabila ia dengan surat teguran telah dinyatakan pailit dan dalam surat tersebut debitur diberi waktu tertentu untuk melunasi hutangya.
Dari rumusan Pasal 1238 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dapat dilihat bahwa, dalam Perikatan untuk menyerahkan atau memberikan sesuatu. Undang-undang membedakan kelalaian berdasarkan adanya ketetapan waktu dalam perikatannya, dimana :
1.      Dalam hal terdapat ketetapan waktu, maka terhitung sejak lewatnya jangka waktu yang telah ditentukan dalam perikatannya tersebut, debitur dianggap telah lalai untuk melaksanakan kewajibannya.
2.      Dalam hal tidak ditentukan terlebih dahulu saat mana debitor berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya tersebut, maka debitor baru dianggap lalai jika ia telah ditegur untuk memenuhi atau menunaikan kewajibannya yang terutang tersebut masih juga belum memenuhi kewajibannya yang terutang tersebut. Dalam hal yang demikian maka bukti tertulis dalam bentuk teguran yang disampaikan oleh kreditur kepada debitur mengenai kelalaian debitur untuk memenuhi kewajibannya menjadi dan merupakan satu-satunya bukti debitur yang lalai.
Dengan demikian berarti atas perikatan untuk atau memberikan sesuatu dalam bentuk uang tunai, yang telah ditentukan saat penyerahannya, maka terhitung dengan lewatnya jangka waktu tersebut, utang tersebut demi hukum telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Dalam konteks ini berarti, jika kreditur bermaksud untuk memajukan kepailitan atas diri debitur, maka kreditur tidak perlu lagi mengajukan bukti lain, selain perjanjian yang menentukan saat jatuh temponya yang telah terlewati tadi.
Terkait dengan harta pailit, yang disebut dengan harta pailit adalah harta milik debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan Pengadilan. Ketentuan Pasal 21 Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang secara tegas menyatakan bahwa: ”Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur yang ada pada saat pernyataan pailit itu dijatuhkan oleh pengadilan, dan meliputi juga seluruh kekayaan yang diperoleh selama kepailitan berlangsung”.
Walau demikian ketentuan Pasal 20 Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang mengecualikan beberapa macam harta kekayaan debitur dari harta pailit. Khusus bagi individu atau debitur perorangan yang dinyatakan pailit, maka seluruh akibat dari pernyataan pailit tersebut yang berlaku untuk debitur pailit juga berlaku untuk suami atau isteri yang menikah dalam persatuan harta dengan debitur pailit tersebut. Ketentuan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (2) Undang-undang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mewajibkan adanya persetujuan dari suami atau isteri, dalam hal seorang debitur yang menikah dengan percampuran harta ingin mengajukan permohonan kepailitan. Ini berarti bahwa kepailitan tersebut juga meliputi seluruh harta kekayaan dari pihak suami atau isteri debitur perorangan dari debitur yang dinyatakan pailit tersebut, yang menikah dalam persatuan harta kekayaan. Harta kekayaan tersebut meliputi harta yang telah ada pada saat pernyataan pailit diumumkan dan harta kekayaan yang diperoleh selama kepailitan.

 Akibat Hukum Bagi Perseroan Terbatas Dalam Hal Telah Dijatuhi Putusan Pilit
Seperti yang telah di jelaskan sebelumnya, bahwa pengertian Perseroan Terbatas adalah sebagai suatu badan hukum, karena hal ini berkaitan erat dengan pertanggungjawaban suatu kegiatan yang telah dilakukan oleh badan hukum perseroan terbatas tersebut.
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menegaskan bahwa perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dengan statusnya sebagai badan hukum maka berarti perseroan berkedudukan sebagai subyek hukum yang mampu mendukung hak dan kewajibannya sebagaimana halnya dengan orang dan mempunyai harta kekayaan tersendiri terpisah dari harta kekayaan para pendirinya, pemegang saham, dan para pengurusnya, atau dapat dikatakan bahwa kita dapat menemui keoknuman (rechtpersoonlijkheid) dalam badan hukum korporasi atau perseroan. Akan tetapi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak akan kita temui batasan apa itu sebenarnya yang dimaksud dengan badan hukum tersebut.
Ada beberapa teori yang dikemukakan oleh para ahli mengenai badan hukum antara lain sebagai berikut:[12]
1.    Teori Fiktif dari Von Savigny
Teori ini menyatakan bahwa badan hukum itu semata-mata buatan Negara saja. Sebetulnya menurut alam hanya manusia sajalah sebagai subyek hukum, badan hukum itu hanya suatu fiksi saja, yaitu sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menciptakan dalam bayangannya suatu pelaku hukum (badan hukum) sebagai subyek hukum diperhitungkan sama dengan manusia.
2.    Teori harta kekayaan bertujuan dari Brinz
Menurut teori ini hanya manusia saja yang dapat menjadi subyek hukum. Namun, juga tidak dapat dibantah adanya hak-hak atas suatu kekayaan, sedangkan tiada manusiapun yang menjadi pendukung hak-hak itu. Apa yang kita namakan hak-hak dari suatu badan hukum sebenarnya adalah hak-hak yang tidak ada yang memilikinya dan sebagai penggantinya adalah suatu harta kekayaan yang terikat oleh suatu tujuan atas kekayaan kepunyaan suatu tujuan.
3.    Teori Organ dari Otto Von Gierki
Menurut teori ini badan hukum adalah suatu realitas sesungguhnya sama seperti sifat kepribadian alam manusia ada dalam pergaulan hukum. Di sini tidak hanya suatu pribadi yang sesungguhnya, tetapi badan hukum itu juga mempunyai kehendak atau kemauan sendiri yang dibentuk melalui alat-alat perlengkapannya (pengurus, anggota-anggotanya). Apa yang mereka putuskan, adalah kehendak atau kemauan dari badan hukum. Teori ini menggambarkan badan hukum sebagai suatu yang tidak berbeda dengan manusia.
4.    Teori propiete collective dari Planiol
Menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban anggota bersama-sama disamping hak milik pribadi, hak milik serta kekayaan itu merupakan harta kekayaan bersama. Anggota-anggota tidak hanya dapat memiliki masing-masing untuk bagian yang tidak dapat dibagi, tetapi juga sebagai pemilik bersama-sama untuk keseluruhan. Di sini dapat dikatakan bahwa orang-orang yang berhimpun itu semuanya merupakan suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yang dinamakan badan hukum. Maka dari itu badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis saja.
Dengan demikian dari berbagai teori itu dapat dibagi menjadi dua kelompok teori yaitu sebagai berikut :
a.       Mereka  yang menganggap bahwa badan hukum itu sebagai wujud yang nyata, dianggap mempunyai ”panca indera” sendiri seperti manusia, akibatnya badan hukum itu disamakan dengan orang atau manusia.
b.      Mereka yang menganggap badan hukum itu tidak sebagai wujud yang nyata. Di belakang badan hukum itu sebenarnya berdiri manusia. Akibatnya kalau badan hukum itu membuat kesalahan maka kesalahan itu adalah kesalahan manusia yang berdiri di belakang badan hukum itu secara bersama-sama.[13]
Perbedaan teori mengenai badan hukum ini mempunyai implikasi yang besar terhadap pemisahan pertanggungjawaban antara badan hukum dan orang-orang yang berada di belakang badan hukum tersebut. Yang dimaksudkan dengan pertanggungjawaban adalah siapa yang harus membayar utang yang timbul dari perbuatan-perbuatan yang dilakukan dalam rangka kegiatan bersama serta siapakah yang harus menanggung atas kerugian yang timbul.
Akibat Hukum Perseroan Terbatas Yang Dijatuhi Putusan Pailit
Pada dasarnya sebelum pernyataan pailit, hak-hak debitur untuk melakukan semua tindakan hukum berkenaan dengan kekayaannya harus dihormati. Tentunya dengan memperhatikan hak-hak kontraktual serta kewajiban debitur menurut peraturan perundang-undangan.[14]
Semenjak pengadilan mengucapkan putusan kepailitan dalam sidang yang terbuka untuk umum terhadap debitur berakibat bahwa ia kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta bendanya (persona standy in ludicio) dan hak kewajiban si pailit beralih kepada kurator untuk mengurus dan menguasai boedelnya.[15]
Si pailit masih diperkenankan untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum di bidang harta kekayaan, misalnya membut perjanjian, apabila dengan perbuatan hukum itu akan memberi keuntungan bagi harta (boedel) si pailit, sebaliknya apabila dengan perjanjian atau perbuatan hukum itu justru akan merugikan boedel, maka kerugian itu tidak mengikat boedel.
Ada beberapa harta yang dengan tegas dikecualikan dari kepailitan, yaitu:[16]
            a.     Alat perlengkapan tidur dan pakaian sehari-hari.
            b.    Alat perlengkapan dinas.
            c.     Alat perlengkapan kerja.
            d.    Persediaan makanan untuk kira-kira satu bulan.
            e.     Buku-buku yang dipakai untuk bekerja.
            f.     Gaji, upah, pensiun, uang jasa dan honorarium.
            g.    Sejumlah uang yang ditentukan oleh hakim komisaris untuk nafkahnya (debitur).
            h.    Sejumlah uang yang diterima dari pendapatan anak-anaknya;
Begitu pula hak-hak pribadi debitur yang tidak dapat menghasilkan kekayaan atau barang-barang mililk pihak ketiga yang kebetulan berada di tangan pailit, tidak dapat dikenakan eksekusi, misalnya : hak pakai dan hak mendiami rumah.[17]
      Akibat hukum bagi Perseroan Terbatas selama kepailitan
Dalam kepailitan badan hukum Perseroan Terbatas, beroperasi atau tidaknya perseroan setelah putusan pailit dibacakan tergantung pada cara pandang kurator terhadap prospek usaha perseroan pada waktu yang akan datang. Hal ini dimungkinkan karena berdasar ketentuan di dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang berbunyi:
(1)     Berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara, kurator dapat melanjutkan usaha debitur yang dinyatakan pailit walaupun terhadap pernyataan putusan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
(2)     Apabila dalam kepailitan tidak diangkat panitia kreditur, curator memerlukan izin hakim pengawas untuk melanjutkan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Berdasar bunyi pasal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa kepailitan Badan Hukum Perseroan Terbatas di Indonesia tidak secara otomatis membuat perseroan kehilangan haknya untuk mengurus dan menguasai harta kekayaan perseroan tersebut karena kepailitan perseroan terbatas menurut hukum Indonesia tidak menyebabkan terhentinya operasional perseroan. Akan tetapi dalam hal perusahaan yang dilanjutkan ternyata tidak berprospek dengan baik, maka hakim pengawas akan memutuskan untuk menghentikan beroperasinya perseroan terbatas dalam permohonan seorang Kreditur. Setelah perseroan tersebut dihentikan, maka Kurator mulai menjual aktiva boedel tanpa memerlukan bantuan/persetujuan debitur pailit.
Akan tetapi pasal tersebut di atas tidak berlaku apabila di dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan perdamaian atau jika rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima atau pengesahan perdamaian ditolak sehingga demi hukum harga pailit berada dalam keadaan insolvensi. Kurator/Kreditur yang hadir dalam rapat mengusulkan supaya perusahaan debitur pailit dilanjutkan (Pasal 179 ayat (1)) dan usul tersebut hanya dapat diterima apabila usul tersebut disetujui oleh para kreditur yang mewakili lebih dari ½ (setengah) dari semua piutang yang diakui dan diterima dengan sementara yang tidak dijamin dengan hak gadai, jaminan fiducia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya (Pasal 180 ayat (1)).
Walaupun syarat-syarat seperti di atas telah terpenuhi, tetap beroperasi tidaknya suatu badan hukum perseroan masih harus tetap mendapatkan persetujuan dari Hakim Pengawas dalam suatu rapat yang dihadiri oleh Kurator, Debitur dan Kreditur, yang diadakan khusus untuk membahas atas usul kreditur sebagaimana tersebut di dalam Pasal 179 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 180 ayat (1), Pasal 183 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dengan diteruskannya kelanjutan usaha dari debitur (perseroan terbatas) pailit maka dimungkinkan adanya keuntungan yang akan diperoleh diantaranya yaitu :
1.    Dapat menambah harta si pailit dengan keuntungan-keuntungan yang mungkin diperoleh dari perusahaan itu.
2.    Ada kemungkinan lambat laun si pailit akan dapat membayar utangnya secara penuh.
3.    Kemungkinan tercapai suatu perdamaian.[18]
Dalam hal usaha dari perseroan terbatas diteruskan atau perseroan tetap beroperasi yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang akan melakukan tindakan pengurusan sehari-hari dari perseroan tersebut, apakah pengurusan tetap dilakukan oleh direksi ataukah pengurusan dilakukan oleh kurator yang menggantikan kedudukan direksi dalam menjalankan aktivitas usaha perseroan.
Mengenai hal ini akan menjadi pertentangan tersendiri karena dalam praktek sebenarnya direksi yang lebih mengetahui tentang seluk beluk dari usaha perseroan, pasar serta konsumen dari perseroan pailit, demikian pula bilaman ada cukup alasan untuk itu, direksi perseroan pailit yang mewakili perseroan dalam menjalankan haknya mengajukan permohonan kepada pengadilan agar kurator diganti atau diangkat curator tambahan.
Jika kita baca Pasal 16, Pasal 69 ayat 1, Pasal 104 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dapat disimpulkan bahwa dengan dilanjutkannya usaha dari debitur (perseroan) pailit maka yang berwenang untuk mengurus Perseroan sebagaimana layaknya seorang direksi adalah kurator. Kurator wajib bertindak sebagai pengelola perusahaan yang baik. Kurator wajib menilai kompetensinya untuk mengelola harta pailit sesuai dengan standar profesi kurator dan pengurus Indonesia dan jika perlu mencari bantuan untuk mengelola usaha.
Dengan beralihnya kewenangan dari direksi kepada kurator untuk mengelola perseroan maka konsekuensi dari hal itu adalah bahwa curator adalah juga bertindak sebagai direksi sehingga tugas dan kewajiban serta tanggung jawab direksi perseroan menjadi tugas dan tanggung jawab kurator.
Tugas dan kewajiban kurator dalam posisinya sebagai pengurus perseroan adalah :
1.    Melakukan pengurusan sehari-hari dari perseroan.
2.    Melakukan pinjaman kepada pihak ketiga.
3.    Menghadap di sidang pengadilan.
4.    Menjual atau d engan cara lain mengalihkan barang-barang tetap milik perseroan atau membebani barang-barang milik perseroan tersebut dengan hutang.
5.    Menggadaikan barang-barang begerak milik perseroan yang bernilai. Sedangkan tanggung jawab kurator dapat dibagi menjadi:[19]
1.    Tanggung jawab kurator dalam menjalankan tugas
Tanggung jawab kurator dalam kapasitas sebagai kurator dibebankan pada harta pailit, dan bukan pada kurator secara pribadi yang harus membayar kerugian pihak yang menuntut mempunyai tagihan atas harta kepailitan, dan tagihannya adalah utang harta pailit. Seperti:
a.    Kurator lupa untuk memasukkan salah satu kreditor dalam rencana distribusi.
b.    Kurator menjual asset debitur yang tidak termasuk dalam harta kepailitan.
c.    Kurator menjual asset pihak ketiga.
d.   Kurator berupaya menagih tagihan debitur yang pailit dan melakukan sita atas property debitur, kemudian terbukti bahwa tuntutan debitur tersebut palsu.
Kerugian yang timbul sebagai akibat dari tindakan kurator tersebut di atas tidaklah menjadi beban harta pribadi kurator melainkan menjadi beban harta pailit.
2.    Tanggung jawab pribadi curator
Kerugian yang muncul sebagai akibat dari bertindaknya atau tidak bertindaknya kurator menjadi tanggung jawab kurator. Dalam kasus seperti ini kurator bertanggung jawab secara pribadi. Kurator harus membayar sendiri kerugian yang ditimbulkannya. Tanggung jawab ini dapat terjadi jika kurator menggelapkan harta kepailitan. Putu Supadmi menjelaskan bahwa segala kerugian yang timbul, akibat dari kelalaian atau karena ketidakprofesionalan kurator menjadi tanggung jawab kurator. Karenanya kerugian tersebut tidak bisa dibebankan pada harta pailit.
Terhadap pendapat tersebut, Tutik Sri Suharti, seorang kurator di Jakarta, mengungkapkan bahwa pembebanan tanggung jawab atas kerugian harta pailit kepada kurator akan membuat kurator menjadi tidak kreatif dalam melaksanakan tugasnya, terutama dalam upaya untuk meningkatkan harta pailit.
     Akibat hukum bagi Perseroan Terbatas setelah berakhirnya kepailitan
Sebelum membahas eksistensi Perseroan Terbatas setelah berakhirnya kepailitan, berikut ini akan dipaparkan terlebih dahulu syarat-syarat berakhirnya kepailitan, yaitu:
1.    Apabila pembagian terhadap harta si pailit telah dilakukan secara tuntas dan mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
2.    Apabila homogolasi akor telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
3.    Apabila ada pertimbangan dari hakim yang memutus kepailitan, bahwa harta si pailit ternyata tidak cukup untuk membiayai kepailitan.
Dalam hal kepailitan badan hukum perseroan terbatas setelah berakhirnya kepailitan, bubar atau tidaknya perseroan tergantung kepada keputusan hakim atas adanya permohonan pembubaran perseroan karena didalam undang-undang kepailitan dan undang-undang perseroan terbatas tidak adanya pengaturan mengenai pembubaran demi hukum perseroan terbatas secara terperinci sebagaimana didalam KUHD yang mengatur alasan pembubaran perseroan terbatas. Alasan-alasan pembubaran perseroan karena jangka waktu berdirinya berakhir dan bubar demi hukum karena kerugian yang mencapai 75% dari modal perseroan. Akan tetapi undang-undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenal adanya pembubaran karena penetapan pengadilan tetapi tidak mengenal adanya pembubaran demi hukum.[20]
Menurut ketentuan Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, suatu Perseroan bubar karena:
a.    berdasarkan keputusan RUPS;
b.    karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c.    berdasarkan penetapan pengadilan;
d.   dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e.    karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f.     karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasar ketentuan Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dalam hal kepailitan PT dan kelangsungan usaha tidak diteruskan, Direksi dapat mengajukan usul pembubaran perseroan kepada RUPS dengan alasan bahwa perseroan tidak lagi berjalan selama jangkawaktu tertentu karena telah dihentikannya usaha PT pailit oleh panitia kreditur.
Cara pembubaran PT juga dapat ditemui didalam ketentuan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, yakni Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas:
a.    permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
b.    permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
c.    permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan
Pailit tidak mengakibatkan perseroan bubar selama harta kekayaan perseroan setelah kepailitan berakhir masih ada dan dapat digunakan untuk menjalankan perseroan. Kepailitan perseroan hanya menjadi alasan tidak mampu membayar hutang kepada kreditur. Dalam hal ini kreditur tentunya tidak boleh dirugikan dengan adanya keadaan tidak mampu membayar ini. Oleh karena itu apabila perseroan pailit sehingga tidak mampu membayar hutangnya, maka kreditur dapat mengajukan permohonan pembubaran perseroan kepada Pengadilan Negeri. Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri suatu perseroan dapat dibubarkan. Pembubaran tersebut diikuti dengan pemberesan sehingga kreditur berhak mendapatkan pelunasan dari hasil pemberesan tersebut.
Karena perseroan adalah suatu badan hukum maka atas setiap perseroan yang bubar perlu dilakukan pemberesan/likuidasi. Keberadaan status badan hukum perseroan yang bubar tetap ada untuk kebutuhan proses likuidasi tetapi perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk pemberesan kekayaannya dalam proses likuidasi.
Pasal 147 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, likuidator wajib memberitahukan:
a.    kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia; dan
b.    pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi.
Cara menghitung jangka waktu 30 hari tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Apabila perseroan dibubarkan oleh RUPS, maka jangka waktunya dihitung sejak tanggal pembubaran oleh RUPS.
2.    Apabila perseroan dibubarkan berdarakan penetapan pengadilan, jangka waktunya dihitung sejak tanggal penetapan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selama pendaftaran dan pengumuman tesebut belum dilakukan, maka bubarnya perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga. Apabila likuidator lalai mendaftarkan dalam dalam daftar perusahaan sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982, maka sebagai akibatnya likuidator secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Dalam pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksudkan diatas, nama dan alamat likuidator wajib disebutkan. Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi sesuai dengan ketentuan pasal 29 dan 30 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta mengumumkan dalam dua surat kabar harian.


PENUTUP

      Simpulan
Kepailitan Badan Hukum Perseroan Terbatas adalah kepailitan dirinya sendiri bukan kepailitan para pengurusnya, walaupun kepailitan itu terjadi karena adanya kelalaian dari para pengurusnya. Sehingga seharusnya pengurus tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya secara tanggung renteng atas adanya kerugian karena kelalaiannya dan hanya dapat dimintai pertangungjawaban apabila kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan (Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
Kelanjutan usaha dari perseroan terbatas pailit tergantung dari cara pandang Kurator serta kreditur atas prospek usaha debitur pailit di masa datang, kepailitan perseroan terbatas demi hukum tidak membubarkan perseroan terbatas. Pembubaran perseroan terbatas setelah putusan pailit dibacakan hanya dapat dimintakan penetapan pengadilan oleh kreditur dengan alas an perseroan tidak mampu membayar hutangnya setelah dinyatakan pailit atau harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh hutangnya setelah pernyataan pailit dicabut. Hal mana juga ditegaskan di dalam penjelasan UUK dan PKPU bahwa asas di dalam Undang-undang ini di antaranya adalah asas kelangsungan usaha yang artinya bahwa kepailitan tidak demi hukum menjadikan perseroan bubar.
Dalam prakteknya, kepailitan perseroan terbatas adalah juga kepailian bagi direksinya karena implikasi dari adanya kepailitan itu, tetap mengikuti Direksi di luar bidang kegiatan bisnis sehingga membatasi gerak bagi direksi untuk berkarya di bidang lainnya, terutama yang mensyaratakan bahwa seseorang tidak pernah menjadi direksi dari suatu pereroan terbatas yang dinyatakan pailit.
       Saran
Perlu ditegaskan dalam Undang-Undang mengenai perbuatan-perbuatan hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada direksi apabila terjadi kepailitan perseroan terbatas. Dengan demikian nantinya dapat secara jelas ditentukan mana yang menjadi tanggung jawab perseroan terbatas dan mana yang menjadi tanggung jawab direksi perseroan.
Agar tidak terjadi kerancuan hukum, perlu adanya pembedaan subyek hukum dalam kepailitan (debitur pailit) dengan segala akibat hukumnya, yaitu adanya pengaturan mengenai kelanjutan atau eksistensi dari subyek hukum badan hukum yang dinyatakan pailit, sehingga dapat dibedakan hak dan kewajiban antara kepailitan individu perorangan sebagai subyek hukum pribadi dengan kepailitan suatu badan hukum.


DAFTAR PUSTAKA

Amrizal. 1999. Hukum Bisnis, Risalah Teori dan Praktek. Jakarta: Djambatan.

Asikin, Zainal. 2000. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Budiarto, Agus. 2002. Kedudukan Hukum Dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hartono, Sri Rejeki. 2002. Kapita Selekta Hukum Perusahaan. Bandung: Mandar Maju.

Muhammad, Abdul Kadir. 1996. Hukum Perseroan Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.

Nating, Imran. 2004. Peranan dan Tanggungjawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rido, R. Ali. 2001. Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandun: Alumni.

Widjaja, Gunawan. 2003. Tanggung Jawab Dreksi Atas Kepailitan Perseroan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja. 1999. Seri Hukum Bisnis Kepailitan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

            


[1]    Amrizal, Hukum Bisnis, Risalah Teori dan Praktek, Djambatan, Jakarta, 1999, hal. 1.
[2]    Agus Budiarto, Kedudukan Hukum Dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002, hal. 1
[3]    Sri Rejeki Hartono, Kapita Selekta Hukum Perusahaan, Mandar Maju, Bandung, 2002, hal. 1-2.
[4]    Ahmad Yani, Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Kepailitan, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
1999, hal. 2.
[5]    Gunawan Widjaja, Tanggung Jawab Dreksi Atas Kepailitan Perseroan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, hal. 9.
[6]    Agus Budiarto, Op. Cit, hal. 24
[7]  Pasal 10 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
[8] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
[9]    Pasal 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
[10]   Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
[11]   Pasal 207 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
[12] R. Ali Rido, Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Alumni, Bandung, 2001, hal. 7
[13]    Agus Budiarto, Op. Cit, hal. 28-29.
[14]    Imran Nating, Peranan dan Tanggungjawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, hal. 39.
[15]    Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
[16]    Pasal 22 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
[17]    Zainal Asikin, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000, hal. 54.
[18]    Ibid, hal. 76
[19]    Imran Nating, Op.Cit, hal. 114-115.
[20]   Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perseroan Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996, hal. 66

Komentar

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. Terima kasih kepada MRS KARINA ROLAND
    Nama saya ANNISA LOGAN, saya dari Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman di internet bahwa mereka harus sangat hati-hati karena internet penuh dengan penipu, beberapa bulan yang lalu saya benar-benar membutuhkan pinjaman, untuk meningkatkan saloon penata rambut saya, tetapi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, yang hampir mengacaukan hidup saya, sampai seorang teman merujuk saya ke salah satu pemberi pinjaman bernama MOTHER KARINA, pemilik KARINA ROLAND LOAN COMPANY, yang saya hubungi dan dia mengatakan kepada saya bahwa jika saya dapat memenuhi syarat dan ketentuan mereka bahwa pinjaman saya akan diberikan kepada saya dalam waktu kurang dari 24 jam yang saya lakukan, setelah itu saya mengajukan pinjaman 450 juta rupiah setelah detail saya diverifikasi dalam waktu kurang dari 24 jam, rekening bank saya dikreditkan. sekarang saya sangat senang atas kerja baik MOTHER KARINA dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk berbagi kesaksian saya tentang MOTHER KARINA, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi MOTHER KARINA melalui email: karinarolandloancompany@gmail.com, atau whatsapp saja +13128721592 Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: annisalogan622gan@gmail.com untuk kerja bagusnya dalam hidup saya dalam hidup saya dan keluargaku.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kedudukan Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945

Pranata Hukum (Sebuah Telaah Sosiologis) - Prof. Dr. Esmi Warassih, SH., MS