Postingan

Mengenal Holding Company di Indonesia

  Oleh: Nur Agung Sugiarto, S.H., M.H   Pengertian Holding Company Holding company dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai perusahaan induk, yaitu merupakan perusahaan yang dibentuk untuk memiliki saham satu perusahaan atau lebih serta dapat memiliki kuasa untuk mengendalikan proses usaha pada badan usaha yang dimiliki sahamnya oleh perusahaan induk. Dengan melakukan pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, diharapkan tercapainya tujuan peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan ( market value creation ) berdasarkan lini bisnis perusahaan. Munir Fuady dalam bukunya Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global, mengartikan holding company adalah suatu perusahaan yang bertujuaan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dan/atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain tersebut. Sedangkan Komaruddin dalam bukunya Ekonomi Perusahaan dan Manajemen, mengatakan bahwa holding company adalah suatu badan usaha yang didirikan deng

Perdagangan Karbon Melalui IDXCarbon

Gambar
  Oleh: Nur Agung Sugiarto, S.H., M.H Gambaran Umum Sektor energi memiliki target untuk menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 314 juta ton CO2 dari Business as Usual (BaU) pada 2030 atas usaha sendiri dan 446 juta ton CO2 dengan bantuan internasional. Target ini tercantum dalam dokumen Nationally Determind Contribution (NDC). Indonesia turut berkomitmen menuju masa depan yang rendah emisi melalui dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) dengan mencanangkan target penurunan emisi GRK secara sukarela sebesar 31,89% hingga 43,20% dibanding BAU pada 2030. Melalui Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dilakukan pengaturan terkait Nilai Ekonomi Karbon dimana salah satu upaya untuk penurunan emisi adalah melalui Perdagangan Karbon. Landasan Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK);

Mengenal Persekongkolan Tender

Gambar
Oleh: Nur Agung Sugiarto Definisi Secara Umum Persekongkolan tender merupakan suatu kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5 Tahun 1999) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Persekongkolan dapat diartikan sebagai suatu kerjasama antara dua pihak atau lebih yang secara bersama-sama melakukan tindakan yang melanggar hukum. Sedangkan Tender diartikan sebagai suatu tawaran mengajukan harga terbaik untuk membeli atau mendapatkan barang dan/atau jasa, atau menyediakan barang dan/atau jasa, atau melaksanakan suatu pekerjaan. Persekongkolan dalam tender dapat dilakukan secara terang-terangan maupun diam-diam melalui tindakan penyesuaian, penawaran sebelum memasukkan, atau menciptakan persaingan semu, atau menyetujui

Hukum dan Globalisasi

G ambaran: A pa yang mengglobal dan A pa yang mendukung globalisasi A pa yang mengglobal? K arakteristik globalisasi berbeda dari isi globalisasi. P enulis membahas berbagai hal yang berbeda dalam memperluas jangkauan globalisasi . O rang-orang P ergerakan manusia di seluruh dunia bukanlah hal yang baru. M anusia bermigrasi dari satu tempat ke tempat lain sepanjang sejarah manusia . Namun , pergerakan orang dalam fase globalisasi saat ini berbeda , baik dalam kualitas maupun derajat . -         K ecepatan. S alah satu karakteristik yang paling jelas dari gerakan orang di fase globalisasi sekarang ini adalah kecepatan , di mana mereka dapat melakukan perjalanan . P erkembangan teknologi transportasi secara dramatis mengurangi keterbatasan yang digunakan untuk menentukan bagaimana manusia bisa bepergian secara cepat . -      J arak. S ebagai metode dari perjalanan telah dikembangkan, jarak bukan penghalang dari sebelumnya . -