Postingan

Mengenal Persekongkolan Tender

Gambar
Oleh: Nur Agung Sugiarto Definisi Secara Umum Persekongkolan tender merupakan suatu kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5 Tahun 1999) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Persekongkolan dapat diartikan sebagai suatu kerjasama antara dua pihak atau lebih yang secara bersama-sama melakukan tindakan yang melanggar hukum. Sedangkan Tender diartikan sebagai suatu tawaran mengajukan harga terbaik untuk membeli atau mendapatkan barang dan/atau jasa, atau menyediakan barang dan/atau jasa, atau melaksanakan suatu pekerjaan. Persekongkolan dalam tender dapat dilakukan secara terang-terangan maupun diam-diam melalui tindakan penyesuaian, penawaran sebelum memasukkan, atau menciptakan persaingan semu, atau menyetujui...

Hukum dan Globalisasi

G ambaran: A pa yang mengglobal dan A pa yang mendukung globalisasi A pa yang mengglobal? K arakteristik globalisasi berbeda dari isi globalisasi. P enulis membahas berbagai hal yang berbeda dalam memperluas jangkauan globalisasi . O rang-orang P ergerakan manusia di seluruh dunia bukanlah hal yang baru. M anusia bermigrasi dari satu tempat ke tempat lain sepanjang sejarah manusia . Namun , pergerakan orang dalam fase globalisasi saat ini berbeda , baik dalam kualitas maupun derajat . -         K ecepatan. S alah satu karakteristik yang paling jelas dari gerakan orang di fase globalisasi sekarang ini adalah kecepatan , di mana mereka dapat melakukan perjalanan . P erkembangan teknologi transportasi secara dramatis mengurangi keterbatasan yang digunakan untuk menentukan bagaimana manusia bisa bepergian secara cepat . -      J arak. S ebagai metode dari perjalanan telah dikembangkan, jar...

Akibat Hukum Perseroan Terbatas Yang Dijatuhi Putusan Pailit

PENDAHULUAN        Latar Belakang Masalah Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia mempunyai keinginan yang kuat untuk melaksanakan pembangunan terutama di bidang perekonomian, akan tetapi keinginan ini sering tidak didukung oleh kecukupan tersedianya sumber-sumber pembiayaan dalam negeri sehingga ketidakmampun menyediakan sumber pembiayaan harus dicarikan dari sumber yang berasal dari luar negara. Dalam mengupayakan sumber-sumber dana tersebut, Pemerintah Indonesia banyak mengeluarkan kebijakankebijakan di bidang ekonomi dan bisnis sebagai usaha untuk mengurangi dan menghapus berbagai jenis peraturan yang menghambat dan membatasi serta memperkecil campur tangan pemerintah yang berlebihan di bidang ekonomi dan bisnis [1] demi terciptanya iklim usaha yang kondusif dalam rangka peningkatan investasi penanaman modal asing. Semenjak tahun 1967, ketika pemerintah mulai memacu pertumbuhan perekonomian nasional dengan mengeluarkan keb...